Bab 50 Tiga Jenis Manusia
出生入死。生之徒,十有三;
Manusia dilahirkan hingga meninggal dunia.Di antara mereka yang hidup, hanyalah tiga dari sepuluh yang bertahan hidup;死之徒,十有三;
Di antara mereka yang mengejar kematian, tiga dari sepuluh akan mati;
人之生,動之死地,十有三。夫何故?以其生,生之厚。Mengapa demikian? Karena mereka terlalu melekat pada kehidupan.
蓋聞善攝生者,陸行不遇兕虎,入軍不被甲兵;
Telah kudengar bahwa mereka yang pandai menjaga hidup,Berjalan di darat tak akan bertemu badak atau harimau,Masuk ke medan perang tak akan terkena senjata.兕無所投其角,虎無所措其爪,兵無所容其刃。Badak tak tahu ke mana harus menusukkan tanduknya,Harimau tak tahu ke mana harus mencakar,Senjata tak tahu ke mana harus menebas.夫何故?以其無死地。
Mengapa demikian?Karena mereka tidak menempatkan diri di tempat kematian.
Penjelasan:
Kodrat manusia adalah “keluar lahir ke dunia dan masuk ke dalam kematian”, yang artinya muncul ke dunia terlahir dari rahim seorang ibu dan pada akhirnya juga akan meninggal dunia kalau waktunya telah tiba. Ini adalah proses hukum alam yang tidak terhindarkan.
Lao Zi menyebutkan bahwa di antara mereka-mereka ini, 30 % (3 dari sepuluh) mampu benar-benar hidup dengan baik (生之徒), sementara ada 30% yang lain menjalankan kehidupan seperti mati “spiritual” (死之徒) karena sangat terjerat pada hal-hal yang merusak kehidupan, dan 30% yang lain yang sebenarnya punya peluang untuk hidup yang baik tapi memilih ke arah hidup yang seperti mati (人之生,動之死地). Dalam hal ini, Lao Zi menyampaikan bahwa kenapa ada manusia yang mati secara spiritual, karena terlalu memaksakan keinginan, menolak kealamian dan kesederhanaan Tao, dan terlibat dengan nafsu keinginan, kemarahan, konflik dan segala yang berlebihan.
Maka, orang yang pandai menjaga hidupnya dengan baik, itu seperti berjalan di tengah hutan yang penuh dengan hewan buas tapi tidak bertemu mereka, masuk ke medan perang tidak terluka. Ini berarti bahwa orang yang hidup selaras dengan Tao mengutamakan kesadaran, kelembutan, tidak mempunyai nafsu keinginan dan memegang prinsip “wu wei”, sehingga tidak menciptakan kondisi ataupun buah karma yang mengundang bahaya.
Bab Sebelumnya: Bab 49 Kebajikan Sejati yang Universal

Komentar