Kali ini saya ingin membahas mengenai skema ponzi berkedok robot trading yaitu Evo Trade. Sebenarnya ada beberapa request yang meminta untuk membahas mengenai robot trading Evo Trade ini sejak tahun lalu. Tapi karena gak ada yang memberikan saya investor password akunnya, jadi sampai kejadian Evo Trade ditangkap polisi, saya tidak sempat membuatkan analisanya di website ini. Saya sempat mengecek brokernya sebenarnya. Dan fakta yang saya tahu jelas bahwa Evotrade ini pemiliknya sama dengan Robot Trading Class VIP.
Dan kalau kita masuk ke website unicorn, yaitu di https://unicornfx.live/ib/login?msg=Overdue%20login%EF%BC%8CPlease maka anda akan mendapatkan halaman error message dengan logo Hanju.
Karena Evo Trade statusnya saat ini sudah ditetapkan sebagai skema ponzi oleh Polri, maka saya tidak akan analisa lagi mengenai program investasi Evo Trade ini. Saya hanya akan membahas bagaimana kronologi Evo Trade sebelum tertangkap basah dan dinyatakan sebagai ponzi pada konferensi pers kemarin. Pada dasarnya, Scam-nya Evo Trade ini bisa saya bilang bukan by design. Karena saya merasa yakin pemilik dari Evo Trade sebenarnya menginginkan bisnis ponzinya ini bertahan lebih lama seperti robot-robot trading ponzi lainnya. Tapi mungkin memang Evo Trade yang lagi apes karena menjadi urutan pertama yang diciduk oleh polisi setelah Bareskrim menyatakan akan menindak semua robot-robot ponzi yang sempat disebutkan di video APLI. Kronologi dari tanda-tanda Evo Trade ini kalau saya telusuri sebenarnya adalah sejak adanya pengumuman Maintenace penambahan pair Crypto dan upgrade kapasitas server pada tanggal 7 Januari 2022 di grup telegramnya.
Seperti kita ketahui bersama, belakangan terungkap bahwa ternyata, kantor Evo Trade sudah disegel oleh polisi sejak tanggal 6 Januari. Jadi sebenarnya alasan maintenance dari Evo Trade pada tanggal 7 itu yang sebenarnya adalah karena disegel polisi (bukan karena penambahan pair crypto & upgrade kapasitas server). Hebatnya lagi, Evo Trade ini ternyata masih sempat mengadakan pesta akbar merayakan 1 tahun berdirinya Evo Trade di Bali International Convention Center pada tanggal 10 Januari 2022. Ini mungkin juga adalah bagian dari strategi ownernya untuk menarik deposit dana untuk terakhir kalinya sebelum kabur.
Dan keesokan harinya barulah terungkap di grup telegram Evo Trade bahwa ternyata kantor Evo Trade telah disegel oleh polisi.
Pada saat itu Evo Trade masih beralasan dan kembali berusaha meyakinkan member-membernya bahwa bisnis mereka tidak bermasalah dengan bukti bahwa trading masih jalan terus. Pengumuman pun dibuat lagi di mana proses withdraw masih belum bisa dilakukan dan diundur sampai tanggal 18 Januari.
Dan pada akhirnya pada tanggal 20 Januari 2022 kemarin jelaslah sudah semuanya. Bareskrim Polri mengadakan konferensi pers untuk membedah investasi bodong Sunmod dan robot Trading Evo Trade. Bila anda yang sempat kelewatan bisa menonton videonya di link berikut ini :
Poin penting yang saya garis bawahi dari konferensi pers ini adalah otak di balik semua bisnis ponzi Evo Trade ada 2 orang yaitu yang bernama Andi Muhammad dan Anang Diantoko. Mereka berdua saat ini statusnya masih buron dan belum tertangkap. Selain itu poin penting lain yg bisa dipetik adalah ternyata semua pelaku bisnis yang mendistribusikan produk mereka dengan skema piramida bisa dipidanakan karena melanggar pasal 105 UU No 7 Tahun 2014. Evo Trade dalam hal ini terbukti menggunakan skema piramida untuk menjalankan bisnisnya. Di UU tersebut pasal 9 secara jelas disebutkan skema piramida adalah perusahaan yang kegiatan usahanya bukan hasil kegiatan penjualan barang dan memperoleh imbalan atau pendapatan dari biaya partisipasi orang yang bergabung. Bagi para pembaca yang menjadi member2 Money Game lainnya yang belum terciduk polisi, perlu diingat jika anda adalah leader yang merekrut orang, anda berarti termasuk pelaku usaha distribusi dari skema piramida (gak peduli yang menghimpun dana itu perusahaan robotnya ataupun brokernya), dan ini bisa dikenakan pasal 105 UU No 7 tahun 2014 dan Pasal 55 dan 56 KUHP. Dan polisi sudah menyampaikan bahwa siapapun yang mempunyai downline bisa terancam hukum pidana kalau ada yang melaporkan. So… Buat pembaca semua. Pastikan bila anda memang terlibat di bisnis ini dan banyak mengajak orang. Sampaikan resikonya ke downline2 anda bahwa yang ditawarkan ini bisa saja adalah ponzi. Ini untuk menghindari ancaman pidana akibat dari laporan downline2 anda bila mereka merasa tertipu.
Hal yang lucu di sini adalah pihak Evo Trade masih berkelit mengenai penipuannya untuk menenangkan para member2nya yang masih percaya bahwa dana mereka aman. Berikut adalah pengumuman terakhir Evo Trade.
Catatan tambahan dari saya, saya cukup yakin robot trading Class VIP juga sudah bisa dianggap scam dengan jatuhnya Evo Trade ini, mengingat pemiliknya adalah sama. Sejauh ini Class VIP masih beralasan bahwa mereka masih melakukan Maintenance sehingga proses withdraw tidak bisa dilakukan. Berikut pengumuman terakhir dari Class VIP. Artikel ini ditulis tanggal 21 Januari dan proses WD masih belum bisa dilakukan. Sampai saat ini belum ada info tambahan dari pihak Class VIP.
Update (24 Januari 2022)
Bareskrim berhasil menangkap salah satu aktor utama dari Skema Ponzi Robot Trading Evo Trade yang berinisial AMA. Ia ditangkap di salah satu hotel di daerah Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada 20 Januari 2022.
Barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain, dua mobil BMW, satu mobil Lexus, enam laptop dan dua Handphone. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Komentar